40 Caleg berstatus Mantan koruptor Bertarung 

 12 Parpol Calonkan Mantan Koruptor di Pemilu 2019

Nomor urut parpol peserta Pemilu 2019.

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)--- Komisi Pemilihan Umum (KPU) merekapitulasi partai politik mencalonkan anggota legislatif berstatus mantan koruptor di Pemilu 2019. Data dirilis KPU dari 16 parpol peserta Pemilu 2019 terdapat 12 parpol mencalonkan mantan terpidana korupsi. Total terdapat 40 caleg berstatus mantan koruptor untuk bertarung memperebutkan kursi di DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Partai Golkar menjadi terbanyak mencalonkan delapan mantan terpidana korupsi untuk bertarung dalam Pemilu 2019. Posisi kedua Partai Gerindra dengan mencalonkan enam mantan koruptor. Kemudian ada Partai Hanura dengan mencalonkan lima mantan terpidana korupsi. Disusul Partai Demokrat, PAN, dan Berkarya yang sama-sama mencalonkan empat mantan koruptor.

Selanjutnya ada Partai Garuda, Perindo, PKPI yang masing-masing mencalonkan dua mantan koruptor. Terakhir ada PDIP, PKS, PBB yang mencalonkan satu mantan terpidana korupsi. Hasil rekapitulasi KPU hanya PKB, PSI, PPP dan NasDem yang tak mencalonkan mantan koruptor. Sesuai Pasal 182 dan Pasal 240 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 mensyaratkan caleg mantan terpidana mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik. "Untuk DPR RI tidak ada caleg mantan terpidana korupsi,'' sebut Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Rabu (30/1).(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar